Anggaran Dasar FKBNI

ANGGARAN DASAR FKBNI

 

ANGGARAN DASAR  

FORUM KOMUNITAS BELA NUSANTARA INDONESIA

 (FKBNI)

——————–Mukadimah——————-

Kemerdekaan Indonesia merupakan akumulasi dari perjuangan oleh seluruh rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Meraukae. Ditandai sejak zaman kerajaan-kerajaan, masa-masa penjajahan hingga memasuki pintu gerbang kemerdekaan tahun 1945. Sebuah pengalaman hidup tentang berbangsa sangat berharga yang harus dipertahankan. Pengalaman berharga itu adalah cinta tanah air dengan sikap rela berkorban tanpa pamrih untuk nusa dan bangsa.  Tumpah darah itu ditujukan mengkawal wilayah nusantara Indonesia menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akan tetapi akhir-akhir ini saat mengisi masa emas kemerdekaan, sadar atau tidak sadar bangsa ini tengah dilanda berbagai krisis moral dan ekonomi ditandai dengan hilangnya rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air dengan hilangnya sikap saling menghidupi dan saling melindungi sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sebuah fenomena krisis moral dan ekonomi yang diperburuk dengan meningkatnya serpihan-serpihan sosial, doktrin-doktrin menyesatkan yang bertentangan dengan falsafah negara.  Pemikiran diatas mendorong dibentuknya Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI)  bertujuan memelihara dan melestarikan  nilai-nilai luhur kebangsaan Indonesia yang berazaskan  Pancasila, UUD 1945, semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI yang harus dipertahankan. Dari itu tujuan dibentuknya FKBNI untuk mengajak segenap anak bangsa negeri ini agar boleh turut serta mendaur ulang serpihan-serpihan sosial itu untuk utuh kembali dalam bingkai Silaturahmi Nusantara. Sebuah kegiatan pemahaman tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, mengingat banyaknya gangguan, ancaman, tantangan dan hambatan ditengah berlangsungnya pembangunan nasional. Ditandai munculnya berbagai sikap etnosentris, egosektoral, primordialisme dipersempit bahkan timbulnya gejala stereotip dengan adanya pandangan buruk  dari satu suku ditujukan pada suku yang lain, atau pandangan buruk dari satu agama ditujukan pada agama yang lain. Situasi dipertajam dengan adanya indikasi datangnya berbagai  intervensi, sebuah ancaman negara dari luar negeri. Jika hal itu tidak dicermati tentu saja akan dapat menjadi pintu gerbang disintegrasi bangsa, dan tidak tertutup kemungkinan terjadinya perang saudara. Dalam pemikiran gejala disintegrasi bangsa itulah maka FKBNI diracang dalam sebuah program Bela Negara dengan cara Humanis melalui pendekatan Silaturahmi Nusantara sebagai penggambaran nilai-nilai luhur bangsa. Sebuah program ditujukan dalam rangka menggalang kesatuan dan persatuan bangsa untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI. Bela negara dengan cara humanis ini sengaja dirancang berbasis humanisme nusantara atau kajian tentang bagaimana penanggulangan krisis moral dan ekonomi dalam upaya pencegahan munculnya ancaman berbangsa dan negara dari dalam maupun luar negeri. Bela Negara berbasis humanis ini merupakan salah satu bahagian dari Bela Negara bersifat nonfisik dengan mangangkat berbagai issu strategis, yakni ; 1) Gerakan Humanisme Nusantara (GHN) untuk kesatuan bangsa ; 2) Gerakan Sadar Hukum Nusantara (GSHN) untuk saling menghidupi ; 3) Gerakan Desa Sehat Nusantara (GDSN) untuk terciptanya manusia unggul; 4) Gerakan Sahabat Pohon Nusantara (GSPN) untuk kesejahteraan rakyat. Berbagai issu strategis itu merupakan cara pandang Bela Negara Humanis ditujukan merubah prilaku sosial atau masyarakat yang dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar mukadimah itu maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan aturan peraturan Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI), sebagai berikut :

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN PENDIRIAN

Pasal 1

Nama

  1. Nama Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia disingkat dengan “FKBNI”, sebuah perkumpulan anak bangsa menggalang persatuan dan kesatuan bangsa memelihara kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  2. Yang dimaksud dengan Bela Nusantara Indonesia adalah sebuah manifestasi dari Bela Negara Nonfisik sesuai dengan perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pemerintah Republik Indonesia tentang setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban bela Negara;

Pasal 2

Kedudukan

  1. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia disingkat dengan “FKBNI” untuk pertama kali berkedudukan di Kota Medan Sumatera Utara Jalan Setia Luhur No. : 188 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia;
  2. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia disingkat dengan “FKBNI” dapat mempunyai cabang-cabangnya diseluruh penjuru Tanah Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke;

Pasal 3

Pendirian

  1. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) didirikan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No.AHU : 0009984.AH.01.07 pada tanggal 24 September 2019 dengan Akte pendirian oleh Notaris Rosana Lubis dengan salinan Nomor : 23 Tanggal 17 Agustus 2019 tentang pengesahan perkumpulan FKBNI;
  2. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia disingkat dengan “FKBNI” didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;
  3. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia disingkat dengan “FKBNI” dideklarasikan pada hari Sabtu tanggal 10 (sepuluh) Agustus tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) oleh Prof.Dr. Jon Piter Sinaga dengan dihadiri pemerhati sosial masyarakat Indonesia yang datang dari berbagai suku, agama dan daerah nusantara;

 

BAB II

AZAS, LANDASAN DAN MOTTO

Pasal 4

Azas dan Landasan

Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia disingkat dengan “FKBNI” berazaskan Pancasila satu-satunya azas dengan berlandaskan Undang-undang Dasar tahun 1945;

Pasal 5

 Motto

  1. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia disingkat dengan “FKBNI” mempunyai “MOTTO” dan yang menjadi YEL YEL :

Humanis;

Taat Azas ;

Bela Nusantara Indonesia ;

  1. Yang dimaksud dengan motto dan Yel Yel adalah setiap anggota FKBNI konsekkuen berkepribadian humanis, taat azas dalam bela nusantara Indonesia;
  2. Humanis mempunyai arti seseorang berkepribadian kehidupan yang saling melingdungi, saling menghidupi dalam setiap perbedaan-perbedan asal-usul daerah, suku, agama, ras ataupun pada perbedaan pandangan-pandangan bangsa Indonesia lainnya;
  3. Taat Azas mempunyai arti seseorang sadar akan hukum dan undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah sebagai norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  4. Bela Nusantara Indonesia mempunyai arti setiap warga negara Indonesia mempunyai sikap patriotisme, rela berkorban tanpa pamrih memelihara nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;

 

BAB III

LAMBANG, MARS DAN HYMME

Pasal 6

 Lambang

  1. Lambang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, terdiri dari beberapa pengertian;

  1. Pengertian lambang :

Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia;

Bintang melambangkan Tuhan Yang Maha Esa yang berkuasa atas bumi beserta isinya dan segala jagad raya;

Pita Merah Putih melambangkan kemerdekaan Indonesia atas dasar keberanian dan kesucian Bela Negara yang cinta tanah air Indonesia;

Peta Indonesia dalam lingkaran melambangkan Nusantara Indonesia dan menjadi wilayah kegiatan FKBNI;

45 pada ikatan pita melambangkan pemeliharaan akan nilai-nilai luhur sesuai Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945;

Pasal 7

Mars dan Hymne diatur pada lembaran tersendiri dan merupakan satu kesatuan dari Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKBNI;

 

BAB IV

SIFAT, BENDERA DAN PATAKA

Pasal 8

Sifat

  1. Forum ini bersifat nonpartisan :
  2. Yang dimaksud dengan nonpartisan adalah perkumpulan ini tidak dibenarkan terlibat langsung dalam aktivitas politik praktis;
  3. Yang dimaksud dengan nonpartisan tidak mencampuri urusan politik Negara dan atau sikap pro dan kontra, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri;
  4. Forum bersifat kajian akademis melalui jalur Pengajaran dan Pengabdian pada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang berpedoman pada Trilogi Pendidikan;
  5. Forum bersifat visi bersama yang dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah/swasta dan TNI/POLRI untuk tujuan Bela Negara dalam cinta Tanah Air Indonesia;
  6. Forum ini bersifat mitra kerja pemerintah dan swasta dalam berbagai kegiatannya meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial;

Pasal 9

Bendera

Bendera Forum Komunitas Bela Nusanatara Indonesia (FKBNI) diatur tersendiri;

Pasal 10

Bendera

Bendera dan pataka serta atribut lainnya diatur tersendiri;

 

BAB V

TUJUAN DAN VISI MISI

Pasal 11

Tujuan

  1. Menigkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia;
  2. Merajut kebersamaan sosial yang terintegrasi sebagai integrasi bangsa;
  3. Meningkatkan kesadaran hukum bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  4. Penguatan sumberdaya manusia dan pendampingan pada masyarakat;
  5. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan ramah pada lingkungan;

Pasal 12

Visi

Menjadi garda terdepan masyarakat sipil Bela Negara dengan cara humanis;

Pasal 13

Misi

  1. Menyenggarakan pembelajaran nilai-nilai luhur kebangsaan Indonesia;
  2. Menyenggarakan advokasi dan edukasi sadar hukum dan hak azasi manusia;
  3. Melakukan pendampingan pelayanan kesehatan pada masyarakat;
  4. Melestarikan sumberdaya alam bagi kelangsungan kehidupan;

 

BAB VI

PROGRAM DAN KEGIATAN

Pasal 14

Program

Nama Program            : Bela Negara Humanis

Pasal 15

Kegiatan

Jenis kegiatan :

  1. Pembelajaran Bela Negara dengan cara humanis;
  2. Pemberdayaan sosial masyarakat Indonesia;
  3. Riset dan penguatan sumbedaya kesehatan dan ekonomi rakyat;

BAB VII

LANDASAN DAN BADAN HUKUM

Pasal 16

Landasan Hukum

Landasan hukum :
  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 tentang; setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
  2. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 tentang; Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan Negara ;
  3. UU RI Tahun 2004 No. 34 tentang; Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata) yang melibatkan seluruh warga ocial, wilayah dan sumberdaya nasional lainnya;
  4. Tap MPR No.IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973 tentang; Cara pandang wawasan Nusantara;
  5. Tap MPR No.IV/1978 tentang GBHN;
  6. Tap MPR No.II/MPR/1983 tentang; ruang lingkup cakupan wawasan nusantara dalam mencapai tujuan pembangunan nasional : kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya dan kesatuan pertahanan dan keamanan;
  7. 23 Tahun 2019 Tangggal 24 Oktober 2019 tentang Pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara;

 

BAB VIII

MITRA KERJA

Pasal 17

Mitra Kerja

  1. Yang dimaksud mitra kerja dengan adanya kegiatan kerjasama dalam berbagai bidang usaha melalui sebuah nota kesepahaman kerjasama dengan ketentuan terdapat kesamaan visi misi bersama sebagaimana dimaksud untuk tujuan pendirian Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI);
  2. Nota kesepahaman kerjasama dengan berbagai pihak hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (DPP FKBNI) melalui Ketua Umum DPP FKBNI selaku inisiator / penggagas berdirinya forum;
  3. Pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak dapat dilakukan pada setiap jenjang atau tingkatan forum/organisani yang merupakan turunan dari hasil nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FKBNI;
  4. Nota kesepahaman kerjasama FKBNI dengan berbagai pihak wajib dibubuhi tanda tangan oleh pihak-pihak terkait;

 

BAB IX

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 18

Syarat

Syarat Menjadi Anggota :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengajukan permohonan diatas materai dilampiri dengan:
    1. Foto kopi KTP
    2. Pas photo seperlunya
    3. Bio data
  3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) terdaftar di Website FKBNI;

Pasal 19

Hak Anggota

  1. Setiap Anggota Forum Komunitas Bela Negara (FKBN) mempunyai;
  2. Hak bicara dan Suara
  3. Hak memilih dan Dipilih
  4. Hak membela diri
  5. Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut diatas, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga perkumpulan;

Pasal 20

Kewajiban Anggota

  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan perkumpulan;
  2. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai garis-garis besar dasar dan arah kegiatan perkumpulan;
  3. Membina dan menjaga serta meningkatkan disiplin perkumpulan;
  4. Proaktif dalam program dan kegiatan perkumpulan;

 

 BAB X

PENGORGANISASIAN FORUM

Pasal 21

Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI)  merupakan kesatuan perkumpulan yang bersifat nusantara Indonesia dan disusun secara berjenjang terdiri atas;

  1. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau untuk pertama kalinya berkedudukan di ibukota Provinsi Sumatera Utara disebut Pimpinan Pusat;
  2. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi disebut Pimpinan Provinsi;
  3. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) Kabupaten/ Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/ Kotamadya disebut Pimpinan Daerah Kabupaten Kota;
  4. Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) Kecamatan berkedudukan di ibukota Kecamatan disebut Pimpinan Kecamatan;

 

BAB XI

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 22

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :

– Ketua Umum                        :

– Wakil Ketua Umum             :

– Sekretaris Jenderal               :

– Wakil Sekretaris Jenderal     :

– Bendahara Umum                 :

– Wakil Bendahara Umum      :

– Kepala Devisi Nasional        :

Pasal 23

Wewenang

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merupakan pelaksana kedaulatan tertinggi dan bersifat kolegial yang berwewenang untuk :

  1. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan organisasi sesuai dengan AD/ART dan Putusan putusan Rapat Tingkat Nasional
  2. Membentuk Badan / Team Ahli apabila yang dianggap perlu
  3. Mengesahkan susunan Personalia FKBNI Provinsi terpilih oleh Musda Tingkat Provinsi
  1. Berkewajiban mengadakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa jika dikehendaki atau Rapat-rapat lainnya tingkat Pusat
  2. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dilaksanakan selama pengabdiannya kepada Munas pada akhir masa tugasnya sesuai AD/ART

 

BAB XII

DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)

Pasal 24

Struktur DPW

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri dari :

– Ketua                                    :

– Wakil Ketua                         :

– Sekretaris                              :

– Wakil Sekretaris                   :

– Bendahara                             :

– Wakil Bendahara                  :

– Kepala Devisi Wilayah         :

Pasal 25

Wewenang DPW

Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi (DPW) bersifat kolektif kolegial dan berwewenang:

  1. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan organisasi didaerah Tingkat Provinsi sesuai dengan AD/ART, Keputusan Munas dan Rapat Tingkat Nasional, keputusan Musda Provinsi dan rapat-rapat wilayah;
  2. Bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam wilayah/ daerah yang bersangkutan;
  3. Merekomendasikan susunan FKBN Kab/Kota terpilih oleh Musda Tingkat Kabupaten/ Kotamadya untuk disahkan oleh FKBN Provinsi;

Pasal 26

Kewajiban DPW

Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi (DPW) bersifat kolektif kolegial dan berwewenang :

  1. Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Munas, keputusan-keputusan tingkat Nasional dan keputusan-keputusan tingkat provinsi;
  2. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART, melaksanakan keputusan-keputusan FKBNI Pusat/FKBNI Provinsi;
  3. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan pada FKBN Prov pada akhir masa jabatannya;

 

BAB XIII

DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)

Pasal 27

DPD

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :

– Ketua                                    :

– Wakil Ketua                         :

– Sekretaris                              :

– Wakil Sekretaris                   :

– Bendahara                             :

– Wakil Bendahara                  :

– Kepala Devisi Daerah          :

Pasal 28

Wewenang

Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) bersifat kolektif kolegial dan berwewenang:

  1. Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan perkumpulan didaerah Tingkat Kabupaten/ Kotamadya sesuai dengan AD/ART, Keputusan Munas dan Rapat Tingkat Nasional, keputusan FKBNI Pusat dan rapat-rapat FKBNI Prov, rapat-rapat dan keputusan-keputusan FKBN Kab/Kota;
  2. Bertindak untuk dan atas nama perkumpulan dalam wilayah/ daerah yang bersangkutan;

Pasal 29

Kewajiban

Kewajiban DPD

  1. Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Munas, keputusan-keputusan tingkat Nasional dan keputusan-keputusan tingkat FKBNI Prov dan FKBNI Kab/Kota;
  2. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan perkumpulan sesuai dengan AD/ART, melaksanakan keputusan-keputusan FKBN Pusat dan FKBNI Prov maupun FKBNI Kab/Kota;
  3. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah dilaksanakan pada FKBN Kab/Kota pada akhir masa jabatannya;

 

BAB XIV

PENDIRI, PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT SERTA TEAM AHLI

Pasal 30

Kelengkapan FKBNI  mempunyai :

  1. Dewan Pelindung dan Dewan Pembina Serta Tim Ahli tingkat DPP;
  2. Dewan Pelindung dan Pembina tingkat DPW dan DPD;
  3. Susunan, kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan-dewan dan Team tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

 

BAB XV

MUSYAWARAH

Pasal 31

Jenis Musyawarah

Musyawarah terdiri dari :

  1. Musyawarah Nasional (Munas)
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
  3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
  4. Musyawarah FKBN Provinsi
  5. Musyawarah FKBN Kab/Kota

Pasal 32

Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional (MUNAS) dilaksanakan adalah sebagai :

  1. Memegang kekuasaan tertinggi;
  2. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
  3. Menetapkan Program Perkumpulan;
  4. Menilai pertanggung jawaban FKBN Pusat;
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
  6. Bersidang sekali dalam 5 (lima) tahun atau masa periodeisasi kepengurusan;

Pasal 33

Munaslub

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) dilaksanakan adalah sebagai :

  1. Mempunyai wewenang atau kekuatan yang sama dengan musyawarah nasional kecuali merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. Diadakan apabila perkumpulan dalam keadaan terancam. Diadakan oleh Devisi Pelayan Nasional atas permintaan sekurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah FKBN Kab/Kota;

Pasal 34

Mukernas

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dilaksanakan adalah sebagai :

  1. Mengevaluasi dan mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya, dan menetapkan kebijakan yang akan datang sesuai dengan Program Umum Perkumpulan;
  2. Diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali;

Pasal 37

Musyawarah DPW FKBNI Provinsi

Musyawarah DPW dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja DPW FKBNI Prov dalam rangka Program Umum Perkumpulan;
  2. Menilai pertanggung jawaban DPW FKBNI Prov;
  3. Memilih dan menetapkan Pengurus DPW FKBNI Prov;
  4. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina DPW FKBNI;
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya;
  6. Bersidang sekali dalam 5 (lima) tahun masa periodeisasi kepengurusan;

Pasal 36

Musyawarah DPD FKBN Kab/Kota

Musyawarah DPD FKBNI Kab/Kota dilaksanakan adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja DPD FKBNI Kab/Kota;
  2. Menilai pertanggung jawaban DPD FKBNI Kab/Kota;
  3. Memilih dan menetapkan DPD FKBNI Kab/Kota;
  4. Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat;
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya;
  6. Bersidang sekali dalam 5 (lima) tahun masa periodeisasi kepengurusan;

 

BAB XVI

RAPAT-RAPAT

Pasal 37

Rapat-Rapat

Rapat-rapat terdiri dari :

  1. Rapat Pimpinan Paripurna;
  2. Diadakan atas undangan DPP FKBNI
  3. Mengambil keputusan-keputusan yang diluar wewenang Musyawarah Nasional
  4. Rapat Kerja Nasional;
  5. Berwewenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program DPW FKBNI Prov dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya
  6. Diadakan minimal sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Nasional
  7. Rapat Kerja DPW FKBNI Prov;
  8. Berwewenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program DPD FKBNI Kab/Kota dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya
  9. Diadakan minimal sekali diantara 2 (dua) Musyawarah DPD FKBNI Kab/Kota
  10. Rapat Kerja DPD FKBNI Kab/Kota;
  11. Berwewenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program DPD FKBN Kab/Kota dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya
  12. Diadakan minimal dalam 1 (satu) tahundiantara 2 (dua) Musyawarah DPD FKBNI Kab/Kota

 

BAB XVII

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 38

  1. Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah dari peserta yang seharusnya hadir;
  2. Pengambilan keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila upaya ini tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan keputusan terbanyak;
  3. Dalam hal pengambilan keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang hadir, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1;
  4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar;
  5. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
  6. Keputusan dapat disahkan apabila diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir
  7. Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima bila diajukan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah Pimpinan Daerah Provinsi yang menghendakiperubahan masalah yang sama

 

BAB XVIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 39

Keuangan dan Kekayaan

  1. Kekayaan pangkal perkumpulan terdiri dari uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan;
  2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan perkumpulan dapat diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa;
  3. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima perkumpulan baik dari Negara Republik Indonesia atau Negara lain ataupun perkumpulan internasional lainnya, dari masyarakat maupun dari pihak-pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Wakaf dari orang atau badan hukum
  5. Hibah dari orang atau badan hukum
  6. Hibah wasiat yang diserahkan kepada perkumpulan yang tidak bertentangan dengan hukum waris
  7. Sumbangan tetap atau berkala dari para dermawan, hartawan atau perkumpulan sosial dan organisasi filantropi
  8. Hasil kerjasama perkumpulan dengan organisasi atau usaha lain yang sah, halal dan tak bertentangan dengan hukum yang berlaku
  9. Perolehan dari dana abadi perkumpulan
  10. Hasil dan pendapatan dari usaha-usaha Organisasi sendiri dan hasil usaha lainnya yang sah; dan Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar perkumpulan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari perkumpulan, disimpan di salah satu bank atau beberapa bank atas nama perkumpulan atau ditanam menurut cara yang ditentukan oleh Pengurus, baik untuk menambah dana abadi perkumpulan maupun untuk tujuan lain yang sah, sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh Pendiri;
  12. Keuangan perkumpulan dikelola secara profesional dan bertanggung jawab oleh Pengurus Harian yaitu Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum serta Pengurus Lainnya yang diberi Kuasa oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta Bendahara Umum;

 

BAB XIX

SUMBER DANA

Pasal 40

Sumber Dana Perkumpulan ini berasal dari :

  1. Yuran anggota;
  2. Donatur bersifat tidak mengikat;
  3. Dana APBN/APBD sesuai yang berlaku dalam undang-undang dan perturan pemerintah
  4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia;
  5. Teknis pelaksanan mengenai sumber dana akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

 

BAB XX

SENGKETA

Pasal 41

Penyelesaian Sengketa

  1. Jika terjadi sengketa kepengurusan pada semua tingkatan perkumpulan baik – berupa masalah kepengurusan, masalah kode etik, masalah moral dan lain-lain, maka keputusan untuk menyelesaikan sengketa tersebut ada ditangan inisiator / penggagas forum;
  2. Dalam proses penyelesaian tersebut, inisiator / penggagas forum memanggil Para Pihak yang bersengketa untuk melakukan klarifikasi;
  3. Keputusan inisiator / penggagas forum bersifat final, mengikat dan tidak bisa digugat secara hukum;

 

BAB XXI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 42

Perubahan Anggaran Dasar

Keputusan untuk merubah anggaran dasar ini hanya sah jika diambil dalam Musyawarah Nasional dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam Pasal 38 dalam Anggaran Dasar ini;

Pasal 43

Pembubaran Perkumpulan

  1. Pembubaran perkumpulan hanya dapat dilakukan didalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam ayat 4 huruf a pasal 39 dalam Anggaran Dasar ini;
  2. Dalam hal perkumpulan dibubarkan maka kekayaan perkumpulan diserahkan kepada badan-badan atau Organisasi-Organisasi sosial di Indonesia sesuai dengan ketentuan perkumpulan dan perundang-undangan yang berlaku;

 

BAB XXII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

  1. Inisiator / penggagas forum selaku bagian dari pendiri perkumpulan ini memiliki hak prerogatif memberikan teguran lisan atau tertulis,sampai mencabut/memberhentikan haknya sebagai anggota, pengurus/ penasehat/pembina apabila terdapat bukti mencemarkan nama baik perkumpulan atau ternyata terdapat melanggar AD/ART atau peraturan dan atau apabila dianggap/dipandang tidak koperatif dalam melaksanakan tugas dan melakukan wewenangnya sesuai dengan jabatan yang melekat pada dirinya;
  2. Sebelum Munas FKBNI diselenggarakan, inisiator / penggagas forum selaku pendiri mempunyai hak dan wewenang penuh untuk dapat memberlakukan ketentuan Anggaran Dasar ini sebagai acuan pembentukan, pengembangan dan konsolidasi perkumpulan;
  3. Pendiri mempunyai hak satu suara dalam setiap Munas/Munaslub atau Rapat-rapat tingkat Nasional lainnya;
  4. Pendiri mempunyai hak duduk dalam Tim Formatur dalam setiap Munas/ Munaslub;
  5. Untuk berjalannya kegiatan perkumpulan ini inisiator / penggagas forum selaku pendiri dapat mengangkat Badan Pengurus Harian (BPH) FKBNI meliputi DPP, DPW. DPD FKBNI Kab/Kota, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pendiri dan keabsyahannya setelah dilakukan pelantikannya;
  6. Khusus pada awal pendirian perkumpulan ini Surat Keputusan Pengangkatan pengurus DPP FKBNI disusun dan ditetapkan/disahkan dalam Akte Notaris, dan untuk selanjutnya Badan Pengurus Lengkap dibuatkan dalam Berita Acara dan Keputusan Pendiri;
  7. Untuk selanjutnya, Pendiri bersama-sama dengan pengurus DPP FKBNI sebagai yang disebutkan diatas pada butir 6 melengkapi struktur organisasi dan kemudian pengurus tersebut dapat mengeluarkan Surat Keputusan untuk melengkapi prosedur administrasinya;
  8. Penggagas/Inisiator selaku Ketua Umu DPP FKBNI dapat membentuk secara langsung pengurus DPW FKBNI dan DPD FKBNI karena akibat sesuatu hal dengan mengeluarkan Surat Keputusan dengan kemudian melengkapi prosedur administrasinya;

 

BAB XXIII

PENUTUP

Pasal 45

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan disebut dalamAnggaran Rumah Tangga;
  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur pengangkatan personalia forum maka dalam anggaran dasar ini untuk pertama kali ditunjuk orang-orang yang menduduki jabatan pengurus harian Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI);

 

 

 

Medan, 13 Maret 2020

Inisiator/Penggagas/Pendiri                            :

Identitas Pendiri      : Tuan PROF.JON PITER SINAGA, PH.,MKES.,DR; lahir di Sidikalang, pada tanggal tiga belas januari seribu sembilan ratus lima puluh delapan (13-01-1958), Pegawai Sipil Negeri/Apratur Sipil Negara, warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jalan Nusaindah enam nomor tujuh puluh lima Blok tiga belas Rukun Tengga 000, Rukun Warga 000 Helvetia Tengah Medan Helvetia, Provinsi Sumatera Utara Nomor Induk Kependudukan (NIK)  : 1271031301580002; —————————————————————————–


ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNITAS BELA NUSANTARA INDONESIA

(ART-FKBNI)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan

  1. Jenis keanggotaan FKBNI terdiri dari :
  2. Anggota biasa
  3. Anggota Luar Biasa
  4. Yang dimaksud anggota biasa adalah :
  5. Warga Negara Indonesia
  6. Membayar uang pendaftaran dan registrasi ulang
  7. Memenuhi hak dan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Bab 9 Pasal 18 pada Anggaran Dasar FKBNI
  8. Keanggotaan organisasi bersifat sentralisasi
  9. Yang dimaksud dengan anggota luar biasa adalah :
  10. Warga Negara Asing
  11. Hak dan Kewajibannya, dll diatur tersendiri
  12. Anggota yang tidak terdaftar pada website dan tidak memiliki KTA;
  13. Tidak memiliki hak suara
  14. Tidak mempunyai hak dipilih dan memilih

Pasal 2

Berakhirnya Hak Anggota

Hak anggota berakhir apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Dikeluarkan apabila melanggar AD/ART FKBNI dan telah mencemarkan nama baik perkumpulan
  4. Dikeluarkan karena tidak menunjukkan dedikasi yang baik setelah dikeluarkan Surat Peringatan (SP).

Pasal 3

Kartu Tanda Anggota (KTA)

  1. KTA DPP dengan jajarannya Warna Merah Putih
  2. KTA DPW dengan jajarannya Warna Merah Hijau
  3. KTA DPD dengan jajarannya Warna Merah Biru
  4. KTA DPC dengan jajarannya Warna Merah Ungu

Pasal 4

PIN Anggota

PIN Anggota sesuai dengan logo lambang FKBNI dengan diameter 3 Cm

 

BAB II

KEPENGURUSAN PERKUMPULAN FKBNI

Pasal 5

Pengurus

  1. Jenis Badan Pengurus Harian (BPH):
  2. Badan Pengurus Harian (BPH) DPP
  3. Badan Pengurus Harian (BPH) DPW
  4. Badan Pengurus Harian (BPH) DPD
  5. Badan Pengurus Harian (BPH) DPC
  6. Syarat Badan Pengurus Harian (BPH) FKBNI:
  7. Terdaftar sebagai anggota (Bab X Pasal 18)
  8. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
  9. Status jabatannya terdaftar pada Website FKBNI
  10. Berkepribadian humanis dan patriotisme serta rela berkorban tanpa pamrih
  11. Keabsyahan Badan Pengurus Harian (BPH)
  12. Masing-masing tingkatan perkumpulan di Propinsi dan Kabupaten/Kota wajib terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik daerah masing-masing
  13. Masing-masing tingkatan perkumpulan di Propinsi dan Kabupaten/Kota/Kecamatan wajib memiliki website dan melakukan pelantikan sebagai keabsyahan perkumpulan
  14. Susunan Badan Pengurus Harian (BPH) terdaftar di Website FKBNI

 

BAB III

PENGORGANISASIAN PERKUMPULAN FKBNI

Pasal 6

Dalam rangka pencapaian Visi Misi, program dan kegiatan Bela Negara berbasis humanis pengorganisasian perkumpulan Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) bersifat nasional dan akan dibentuk perwakilannya diseluruh wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 7

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) dan wilayah kerjanya meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Luar Negeri.

Pasal 8

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

Tingkat Wilayah disebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) dan wilayah kerjanya meliputi Provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 9

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

Tingkat Daerah disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) dan wilayah kerjanya meliputi Daerah Kabupaten / Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 10

Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

Tingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) dan wilayah kerjanya meliputi Kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

BAB IV

SUSUNAN BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)

Pasal 11

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terdiri dari :

Ketua Umum                           :

Wakil Ketua Umum                :

Sekretaris Jenderal                  :

Wakil Sekretaris Jenderal       :

Bendahara Umum                   :

Wakil Bendaraha Umum        :

Kepala Devisi  Nasional          : Dikjar Nilai-nilai luhur kebangsaan

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Nasional          : Advokasi dan Edukasi Sadar Hukum

Sekretaris Devisi                     :

Anggota                                  :

Kepala Devisi  Nasional          : Pendampingan Kesehatan Masyarakat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Nasional          : Peningkatan Ekonomi Rakyat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Pasal 12

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

Susunan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), terdiri dari :

Ketua                                      :

Wakil Ketua                            :

Sekretaris                                :

Wakil Sekretaris                      :

Bendahara                               :

Wakil Bendaraha                    :

Kepala Devisi  Provinsi           : Dikjar Nilai-nilai luhur kebangsaan

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Provinsi           : Advokasi dan Edukasi Sadar Hukum

Sekretaris Devisi                     :

Anggota                                  :

Kepala Devisi  Provinsi           : Pendampingan Kesehatan Masyarakat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Provinsi           : Peningkatan Ekonomi Rakyat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Pasal 13

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

Susunan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), terdiri dari :

Ketua                                      :

Wakil Ketua                            :

Sekretaris                                :

Wakil Sekretaris                      :

Bendahara                               :

Wakil Bendaraha                    :

Kepala Devisi  Kab/Kota        : Dikjar Nilai-nilai luhur kebangsaan

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Kab/Kota        : Advokasi dan Edukasi Sadar Hukum

Sekretaris Devisi                     :

Anggota                                  :

Kepala Devisi  Kab/Kota        : Pendampingan Kesehatan Masyarakat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Kab/Kota        : Peningkatan Ekonomi Rakyat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Pasal 14

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC)

Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terdiri dari :

Ketua                                      :

Wakil Ketua                            :

Sekretaris                                :

Wakil Sekretaris                      :

Bendahara                               :

Wakil Bendaraha                    :

Kepala Devisi  Kecamatan      : Dikjar Nilai-nilai luhur kebangsaan

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Kecamatan      : Advokasi dan Edukasi Sadar Hukum

Sekretaris Devisi                     :

Anggota                                  :

Kepala Devisi  Kecamatan      : Pendampingan Kesehatan Masyarakat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

Kepala Devisi  Kecamatan      : Peningkatan Ekonomi Rakyat

Sekretaris Devisi                     :

Anggota-2                               :

 

BAB V

TUGAS DAN FUNGSI DPP

Pasal 15

Ketua Umum DPP

  1. Melaksanakan dan menjalankan serta melakukan pengawasan jalannya roda organisasi FKBNI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  2. Membuat dan mensyahkan seluruh keputusaan – keputusan dan kebijakan-kebijakan forum yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam rapat kepengurusan.
  3. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan dan pelaksananaan program kerjanya serta mempertanggungjawabkannya secara internal didalam rapat-rapat pengurus/kongres.
  4. Memimpin atau mengendalikan perkumpulan dalam pelaksanaan kegiatan.
  5. Memimpin seluruh rapat-rapat DPP atau rapat umum yang diikuti seluruh pengurus.
  6. Mewakili perkumpulan untuk membuat persetujuan / kesepakatan dengan pihak lain.
  7. Menghadiri lembaga-lembaga untuk acara tertentu atau agenda lainnya.
  8. Secara bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum merancang pencarian dana untuk biaya operasional dan dana program dan kegiatan.
  9. Memberikan pokok-pokok pemikiran dalam rangka pengembangan program dan kegiatan untuk tercapainya maksud dan tujuan organisasi.
  10. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi.
  11. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program organisasi.
  12. Mengkordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
  13. Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh perangkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pasal 16

Wakil Ketua Umum

  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua Umum DPP apabila berhalangan setelah ada nota persetujuan Ketua Umum selaku pimpinan tertinggi organisasi.
  2. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum didaerah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP.

Pasal 17

Sekretaris Jenderal

  1. Membantu tugas-tugas Ketua Umum DPP dibidang pengelolaan administrasi.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan forum dibidang administrasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 18

Wakil Sekretaris Jenderal

Membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal dibidang pengelolaan administrasi

Pasal 19

Bendahara Umum

  1. Membantu tugas-tugas Ketua Umum dibidang pengelolaan keuangan.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan forum dibidang keuangan dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 20

Wakil Bendahara Umum

Membantu tugas-tugas Bendahara Umum dibidang pengelolaan keuangan

Pasal 21

Kepala Devisi

  1. Membantu tugas-tugas Ketua Umum dibidang pergerakan devisi secara nasional.
  2. Membantu tugas-tugas Ketua Umum dibidang pergerakan devisi ditingkat Provinsi.
  3. Membantu tugas-tugas Ketua Umum dibidang pergerakan devisi ditingkat Kabupaten Kota.
  4. Membantu tugas-tugas Ketua Umum dibidang pergerakan devisi dingkat Kecamatan.
  5. Secara bersama-sama dengan Sekretaris Devisi membantu Ketua Umum merekrut anggota yang terdaftar secara terintegrasi sebagai gerakan nasional.

 

BAB VI

TUGAS DAN FUNGSI DPW

Pasal 22

Ketua DPW

  1. Melaksanakan dan menjalankan serta melakukan pengawasan jalannya roda organisasi FKBNI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditingkat Provinsi.
  2. Membuat dan mensyahkan seluruh keputusaan – keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam rapat kepengurusan ditingkat Provinsi.
  3. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan dan pelaksananaan program kerjanya serta mempertanggungjawabkannya secara internal didalam rapat-rapat pengurus ditingkat Provinsi.
  4. Memimpin atau mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat Provinsi.
  5. Memimpin seluruh rapat-rapat DPW atau rapat umum yang diikuti seluruh pengurus ditingkat Provinsi.
  6. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan / kesepakatan dengan pihak lain ditingkat Provinsi dengan persetujuan Ketua Umum DPP.
  7. Menghadiri lembaga-lembaga untuk acara tertentu atau agenda lainnya ditingkat Provinsi.
  8. Secara bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara merancang pencarian dana untuk biaya operasional dan dana program dan kegiatan ditingkat Provinsi.
  9. Memberikan pokok-pokok pemikiran dalam rangka pengembangan program dan kegiatan untuk tercapainya maksud dan tujuan organisasi ditingkat Provinsi.
  10. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi ditingkat Provinsi.
  11. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program organisasi ditingkat Provinsi.
  12. Mengkordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi ditingkat Provinsi.
  13. Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh perangkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Pasal 23

Wakil Ketua

  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPW apabila berhalangan setelah ada nota persetujuan Ketua DPW selaku pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi.
  2. Melaksanakan tugas-tugas Ketua DPW didaerah kabupaten / kota dan bertanggung jawab kepada Ketua DPW.

Pasal 24

Sekretaris

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPW dibidang pengelolaan administrasi ditingkat Provinsi.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan forum dibidang administrasi dan bertanggung jawab kepada Ketua DPW.

Pasal 25

Wakil Sekretaris

Membantu tugas-tugas Sekretaris dibidang pengelolaan administrasi ditingkat Provinsi

Pasal 26

Bendahara

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPW dibidang pengelolaan keuangan ditingkat Provinsi.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan forum ditingkat Provinsi dibidang keuangan dan bertanggung jawab kepada Ketua DPW.

Pasal 27

Wakil Bendahara

Membantu tugas-tugas Bendahara dibidang pengelolaan keuangan ditingkat Provinsi

Pasal 28

Kepala Devisi

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPW dibidang pergerakan kegiatan ditingkat Provinsi
  2. Secara bersama-sama dengan Sekretaris Devisi membantu Ketua DPW merekrut anggota yang terdaftar yang terdaftar terintegrasi ditingkat nasional.

 

BAB VII

TUGAS DAN FUNGSI DPD

Pasal 29

Ketua DPD

  1. Melaksanakan dan menjalankan serta melakukan pengawasan jalannya roda organisasi FKBNI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditingkat Kabupaten Kota.
  2. Membuat dan mensyahkan seluruh keputusaan – keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam rapat kepengurusan ditingkat Kabupaten Kota.
  3. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan dan pelaksananaan program kerjanya serta mempertanggungjawabkannya secara internal didalam rapat-rapat pengurus ditingkat Kabupaten Kota.
  4. Memimpin atau mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat Kabupaten Kota.
  5. Memimpin seluruh rapat-rapat DPD atau rapat umum yang diikuti seluruh pengurus ditingkat Kabupaten Kota.
  6. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan / kesepakatan dengan pihak lain ditingkat Kabupaten Kota dengan persetujuan Ketua DPW yang diketahui Ketua Umum DPP.
  7. Menghadiri lembaga-lembaga untuk acara tertentu atau agenda lainnya ditingkat Kabupaten Kota.
  8. Secara bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara merancang pencarian dana untuk biaya operasional dan dana program dan kegiatan ditingkat Kabupaten Kota.
  9. Memberikan pokok-pokok pemikiran dalam rangka pengembangan program dan kegiatan untuk tercapainya maksud dan tujuan organisasi ditingkat Kabupaten Kota.
  10. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi ditingkat Kabupaten Kota.
  11. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program organisasi ditingkat Kabupaten Kota.
  12. Mengkordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi ditingkat Kabupaten Kota.
  13. Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh perangkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Pasal 30

Wakil Ketua

  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD apabila berhalangan setelah ada nota persetujuan Ketua DPD selaku pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten Kota.
  2. Melaksanakan tugas-tugas Ketua DPD didaerah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Ketua DPD.

Pasal 31

Sekretaris

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPD dibidang pengelolaan administrasi ditingkat Kabupaten Kota.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan forum dibidang administrasi ditingkat Kabupaten Kota dan bertanggung jawab kepada Ketua DPD.

Pasal 32

Wakil Sekretaris

Membantu tugas-tugas Sekretaris dibidang pengelolaan administrasi ditingkat Kabupaten Kota.

Pasal 33

Bendahara

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPD dibidang pengelolaan keuangan ditingkat Kabupaten Kota.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan forum ditingkat Kabupaten Kota dibidang keuangan dan bertanggung jawab kepada Ketua DPD.

Pasal 34

Wakil Bendahara

Membantu tugas-tugas Bendahara dibidang pengelolaan keuangan ditingkat Kabupaten/Kota

Pasal 35

Kepala Devisi

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPD dibidang pergerakan kegiatan ditingkat Kabupaten Kota.
  2. Secara bersama-sama dengan Sekretaris Devisi membantu Ketua DPD merekrut anggota yang terdaftar secara terintegrasi ditingkat nasional.

 

BAB VIII

TUGAS DAN FUNGSI DPC

Pasal 36

Ketua DPC

  1. Melaksanakan dan menjalankan serta melakukan pengawasan jalannya roda organisasi FKBNI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditingkat Kecamatan.
  2. Membuat dan mensyahkan seluruh keputusaan – keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi melalui kesepakatan dalam rapat kepengurusan ditingkat Kecamatan.
  3. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan dan pelaksananaan program kerjanya serta mempertanggungjawabkannya secara internal didalam rapat-rapat pengurus ditingkat Kecamatan.
  4. Memimpin atau mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat ditingkat Kecamatan.
  5. Memimpin seluruh rapat-rapat DPW atau rapat umum yang diikuti seluruh pengurus ditingkat Kecamatan.
  6. Menghadiri lembaga-lembaga untuk acara tertentu atau agenda lainnya ditingkat Kecamatan.
  7. Secara bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara merancang pencarian dana untuk biaya operasional dan dana program dan kegiatan ditingkat Kecamatan.
  8. Memberikan pokok-pokok pemikiran dalam rangka pengembangan program dan kegiatan untuk tercapainya maksud dan tujuan organisasi ditingkat ditingkat Kecamatan.
  9. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi ditingkat Kecamatan.
  10. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program organisasi ditingkat Kabupaten Kota.
  11. Mengkordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi ditingkat Kecamatan.
  12. Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh perangkat Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

Pasal 37

Wakil Ketua

  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPC apabila berhalangan setelah ada nota persetujuan Ketua DPD selaku pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Kecamatan.
  2. Melaksanakan tugas-tugas Ketua DPC didaerah Desa dan Kelurahan dan bertanggung jawab kepada Ketua DPC.

Pasal 38

Sekretaris

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPC dibidang pengelolaan administrasi ditingkat Kecamatan.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan roda perkumpulan dibidang administrasi ditingkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Ketua DPC.

Pasal 39

Wakil Sekretaris

Membantu tugas-tugas Sekretaris dibidang pengelolaan administrasi ditingkat Kecamatan.

 

Pasal 40

Bendahara

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPC dibidang pengelolaan keuangan ditingkat Kecamatan.
  2. Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaran dan pelaksanaan roda organisasi ditingkat Kecamatan dibidang keuangan dan bertanggung jawab kepada Ketua DPC.

Pasal 41

Wakil Bendahara

Membantu tugas-tugas Bendahara dibidang pengelolaan keuangan ditingkat Kecamatan

Pasal 42

Kepala Devisi

  1. Membantu tugas-tugas Ketua DPCdibidang pergerakan kegiatan ditingkat
  2. Secara bersama-sama dengan Sekretaris Devisi membantu Ketua DPC merekrut anggota yang terdaftar secara terintegrasi ditingkat nasional.

 

BAB IX

PENDIRI, PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 43

Forum ini mempunyai Pendiri dan Pengawas serta Pembina sebagaimana Pasal 31 Anggaran Dasar (AD)

Pasal 44

Pendiri

  1. Yang dimaksud dengan pendiri adalah penggagas forum sebagaimana disebut ketua dalam akte pendirian Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) pasal 31 Anggaran Dasar (AD).
  2. Untuk pertama kalinya pendiri bertindak sebagai Ketua Umum DPP sebagaima hasil Musyawarah Nasional (Munas) Istimewa pada tanggal 1 September 2019 bertempat di Universitas Simalungun Pematang Siantar Sumatera Utara.
  3. Munas Instimewa dihadiri calon pengawas dan calon pengurus forum yang hak dan kewajiban belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

Pasal 45

Pengawas

  1. Yang dimaksud dengan pengawas adalah yang melakukan pengawasan dalam internal forum dan tidak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan didalam program dan kegiatan Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI).
  2. Pengawas tidak serta merta menjadi pengurus harian Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) sebagaima juga pengurus lainnya yang disebut dalam akte pendirian forum.

Pasal 46

Pembina

  1. Yang dimaksud dengan Pembina adalah orang perorang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah masing-masing pengurus harian masing-masing tingkatan Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI).
  2. Tugas dan wewenang Pembina memberikan nasehat dan pemikiran-pemikiran untuk kemajuan kegiatan Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI).

 

BAB X

PELINDUNG

Pasal 47

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Dewan atau Badan Pelingdung DPP adalah penyelenggara Negara ditingkat Nasional dimana Kementerian terkait ada hubungannya dengan kegiatan forum.

Pasal 48

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

Dewan atau Badan Pelingdung DPW adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ditingkat Provinsi.

Pasal 49

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

Dewan atau Badan Pelingdung DPD adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ditingkat Kabupaten Kota.

Pasal 50

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC)

Dewan atau Badan Pelingdung DPC adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ditingkat Kecamatan.

 

BAB XI

PEMILIHAN PENGURUS HARIAN

Pasal 51

Pemilihan Pengurus

  1. Pengurus harian dan perwakilan forum dan ditetapkan berdasarkan akte pendirian Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) sebagaimana dalam Bab XII dan XIII.
  2. Pertama kalinya pendiri bertindak selaku Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
  3. Pertama kalinya pendiri bertindak selaku Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dengan menerbitkan Surat Mandat Pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
  4. Pertama kalinya pendiri bertindak selaku Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan menerbitkan Surat Mandat Pembentukan apabila Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)-nya belum terbentuk.
  5. Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan dibentuk oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FKBNI.

 

BAB XII

BENTUK PROGRAM DAN KEGIATAN

Pasal 52

Program           : Bela Negara berbasis Humanis

Pasal 53

Kegiatan

Bentuk Kegiatan         :

  1. Gerakan Humanisme Nusantara (GHM)
  2. Gerakan Sadar Hukum Nusantara (GSHN)
  3. Gerakan Sahabat Pohon Nusantara (GSPN)
  4. Gerakan Desa Sehat Nusantara (GDSN)

 

BAB XIII

IDENTITAS PELAKSANA KEGIATAN

Pasal 54

Identitas
b)      Nama                                :  Forum Kumunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI)
c)      Alamat                             : Jl. Setia Luhur No. 188 Medan-Sumatera Utara
d)      Badan Hukum                  : AHU- 0009984.AH.01.07 Tahun 2019 Tgl  24 09 2019
e)      Lingkup Kegiatan            : Tri Dharma Perguruan Tinggi
f)       NPWP                              :  93.359.783.3-124.000
g)      No.Rek. Bank                  : Bank Mandiri : 03.359.783.3-124.000
h)      Penanggung Jawab          : Ketua Umum DPP FKBNI
i)       Email                                : fkbnsekretariat@gmail.com
j)       Web                                  : www.humanis.or.id

 

BAB XIV

KEUANGAN

Pasal 54

Iuran Anggota

  1. Yuran anggota hanya ada ditingkat DPD FKBNI dan besarannya ditetapkan hasil musyarah dan mufakat daerah Kabupaten/Kota masing-masing dengan tatakelola keuangan, sebagai berikut :
    1. 25 % biaya untuk pemeliharaan perkumpulan untuk DPC Kecamatan (Rek.Bank)
    2. 50 % biaya untuk pemeliharaan perkumpulan DPD Kab/Kota (Rek.Bank)
    3. 10 % biaya untuk pemeliharaan perkumpulan DPW Propinsi (Rek.Bank)
    4. 15 % biaya untuk pemeliharaan perkumpulan DPP (Rek.Bank) (Rek.Bank)
  2. Biaya registrasi dan pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) (Rek.Bank) Pendiri selaku pemegang Hak Cipta penanggung jawab program

 

BAB XV

PENUTUP

Pasal 55

  1. Masing-masing tingkatan forum/organisasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing sepanjang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini.
  2. Pembuatan Anggaran Rumah Tangga (ART) secara khusus ditujukan dalam rangka menggalakkan konsep Silaturahmi Nusantara pada masing-masing tingkatan organiasi forum.
  3. Hal-hal belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini akan diatur pada lembaran lain.

 

Medan, 13 Maret 2020

Inisiator/Penggagas/Pendiri                            :

Identitas Pendiri      : Tuan PROF.JON PITER SINAGA, PH.,MKES.,DR; lahir di Sidikalang, pada tanggal tiga belas januari seribu sembilan ratus lima puluh delapan (13-01-1958), Pegawai Sipil Negeri/Apratur Sipil Negara, warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jalan Nusaindah enam nomor tujuh puluh limaBlok tiga belas Rukun Tengga 000, Rukun Warga 000 Helvetia Tengah Medan Helvetia, Provinsi Sumatera Utara Nomor Induk Kependudukan (NIK)  : 1271031301580002; —————————————————————————–

 

Diedit di                     : Medan

Pada tanggal                : 13 Maret 2020

Oleh                            :

  1. Edy Syahrial, MS (Ketua)
  2. Herdin Silalahi, SE (Sekretaris)
  3. Donar Siregar, SE (Anggota)
  4. Parmin Silalahi, MKes (Anggota)
  5. Morhan Sitorus, SKom (Anggota)
Scroll to Top