BNN Provinsi Sumatera Utara dan Yayasan DPD Forum Komunikasi Bela Negara Kota Medan melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Adapun pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman tersebut adalah :
Drs. TOGA HABINSARAN PANJAITAN, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
ANJUANDO F. NAIBAHO., MBA, selaku Ketua Yayasan DPD Forum Komunikasi Bela Negara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan DPD Forum Komunikasi Bela Negara.
- bahwa BNN SUMUT selaku PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia;
- bahwa Yayasan DPD Forum Komunikasi Bela Negara (FKBNI) Kota Medang selaku PIHAK KEDUA merupakan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
- bahwa PARA PIHAK memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada era modern ini, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, kerjasama antara pihak-pihak terkait menjadi sangat penting. Salah satu bentuk kerjasama yang dijalin untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika adalah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Yayasan DPD Forum Komunikasi Bela Negara Kota Medan merupakan langkah penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Dalam Nota Kesepahaman ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, kerjasama antara BNN dan Yayasan DPD Forum Komunikasi Bela Negara dapat mencakup berbagai kegiatan pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui kerjasama ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkotika dan mampu menghindari penyalahgunaannya.
Kedua, pentingnya peran aktif dari masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dengan melibatkan Yayasan DPD Forum Komunikasi Bela Negara, diharapkan pesan-pesan anti-narkotika dapat disampaikan secara lebih luas dan efektif kepada masyarakat, khususnya di Kota Medan.