Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara (UU Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 1, ayat 2).
Dimensi Bela Negara terbagi dalam dua golongan besar, yaitu ; (1) Bela Negara dalam bentuk fisik ialah dengan cara mengangkat senjata dan sejenisnya, dan (2) Bela Negara dalam bentuk nonfisik ialah semua usaha untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara dari setiap warga negara. Bela Negara nonfisik itu dimanifestasikan menjadi Bela Negara Humanis yang dilakukan melalui pembentukan karakter dengan adanya perubahan perilaku setiap warga negara di dalam penguatan nilai-nilai bela negara berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dengan demikian kegiatan Bela Negara Humanis sangat penting pada masyarakat di dalam berbangsa dan bernegara untuk mencegah disintegrasi bangsa, manakala faktor kemiskinan dan kebodohan muncul menjadi pemicu timbulnya paham-paham radikalisme, intoleransi, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan sosial lainnya. Sebuah fenomena proses dehumanisasi yang berpotensi menjadi gangguan, hambatan, tantangan, dan ancaman terhadap peningkatan pembangunan nasional.
Maksud dan tujuan Bela Negara Humanis searah isi UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan Pasal 30 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Indikator nilai Bela Negara Humanis diantaranya, yakni : taat pada azas, beretika, bersikap dan bertindak dengan cara-cara humanis.
Diselenggarakan melalui pengaturan pendidikan, hukum, kesehatan, dan ketahan pangan masyarakat sebagai bangsa yang merdeka berdasarkan cita-cita luhur Pancasila dan UUD Tahun 1945. Selain tuntutan penghormatan hak azasi tersebut juga tuntutan penghormatan terhadap simbol-simbol negara, hari-hari bersejarah, dan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.
Bela negara di dalam pembentukan karakter humanis merupakan tindakan refleksi diri seseorang sebagai obyek sekaligus menjadi subyek untuk mengelola potensi dirinya sendiri secara bebas yang peduli atas hidup orang lain, dan dengan lingkungannya. Karakter humanis itu wajib dijiwai secara sadar setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai moral Pancasila. Indikator nilai karakter humanis meliputi ; (1) Tidak suka menonjolkan diri, (2) Mengutamakan keserasian dan keselarasan dalam hidup, (3) Bersikap toleran, (4) Tidak mudah berkonflik dengan orang lain, (5) Suka mengalah, (6) Bersikap santun, (7) Menghargai orang lain, (8) Memiliki sikap empati dan simpati, (9) Cinta damai, dan (10) Mampu mengedalikan diri.
Secara umum pembentukan karakter humanis diselenggarakan dalam suatu bentuk pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran dan bimbingan orang lain. Sebuah pengejantawahan dari UU Nomor : 20 Tahun 2003 Pasal (3), bahwa pendidikan nasional diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi penghormatan hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dari itu pembentukan karakter humanis menjadi kegiatan Pendidikan Bela Negara Humanis di dalam penguatan nila-nilai bela negara.
Sejalan dengan perkembangan zaman yang menawarkan efisiensi dan efektivitas kerja dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya, dipandang dapat menjadi sebagai ancaman dan gangguan kepentingan pembangunan nasional terhadap iklim demokratisasi, tuntutan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, terutama pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehingga dirasa perlu dilakukan Pendidikan Bela Negara dengan pembentukan karakter humanis melalui penguatan nilai-nilai bela negara yang menjiwai, (1) Cinta Tanah Air, (2) Sadar berbangsa dan bernegara, (3) Setia akan Pancasila sebagai Ideologi Negara, (4) Rela berkorban tanpa pamrih untuk bangsa dan negara, dan (5) Memiliki kemampuan awal bela negara. Di dalam upaya tersebut harus disadari tantangan dan peluang berupa Virtualisasi dan Digitalisasi, Otomasi dan Pertukaran Data, dan Internet Working berkaitan dengan perkembangan zaman proses integrasi Internasional.
Kerangka pikir penguatan nilai-nilai bela negara dalam pembentukan karakter humanis menjadi sangat penting menyadari Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya strategiknya, yaitu ; (1). Sumber daya alam berupa kekayaan, hasil bumi, hasil laut, dan bahan tambang yang melimpah, (2). Jumlah penduduk yang terbesar ke 4 di dunia dengan 281.6 juta jiwa atau sekitar 3. 42 % penduduk dunia, (3). Beribu-ribu pulau besar dan kecil dengan 17,504 pulau, dan termasuk ada sekitar 6 ribu belum berpenduduk. (4). Memiliki ragam suku bangsa, budaya dan agama, (5). Terletak diantara benua Australia dengan Asia, dan samudera Hindia dengan Pasifik, (6). Merupakan jembatan pelayaran strategis perdagangan antar negara, (7). Memiliki wilayah perbatasan darat dan laut dengan 10 negara, yaitu : Malasiya, Singapura, Filipina, Indidia, Thailand, Vietnam, Palau, Australia, Timor leste, dan Papua Nugini. Strategik itu memerlukan Pendidikan Bela Negara Humanis kepada setiap warga negara Indonesia untuk merawat kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara guna mencegah adanya ancaman, baik ancaman berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Ancaman dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ; (1) Ancaman yang datang dari luar negeri disebut ancaman negara berupa politik luar negeri, dan (2) Ancaman yang datang dari dalam negeri disebut ancaman kepentingan pembangunan nasional sebagai pemicu disintegrasi bangsa. Ancaman sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada ayat (2) dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Indonesia sebagai negara kepulaun dengan pandangan dari ancaman bangsa, baik ancaman yang berasal dari dalam maupun berasal dari luat negeri menjadi pusat kajian Bela Negara Humanis oleh Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI).