TERM OF REFRENCE
SIMPOSIUM BELA NEGARA HUMANIS
LINTAS
FORUM KOMUNITAS BELA NUSANTARA INDONESIA (FKBNI) BEKERSAMA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (LLDIKTI) WILAYAH-1 DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROPINSI SUMATERA UTARA
Tema : Penguatan Nilai-Nilai Bela Negara dalam Pembentukan Karakter Humanis
Sub. Tema : Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Salah Satu AncamanBangsa
I. LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Bela negara humanis di dalam pembentukan karakter humanis merupakan tindakan refleksi diri seseorang sebagai obyek sekaligus menjadi subyek untuk mengelola potensi dirinya sendiri secara bebas, dan peduli atas hidup orang lain dan lingkungannya. Karakter humanis itu dilakukan secara sadar berlandaskan moralitas, sikap dan mental, serta tingkah laku setiap individu. Nilai karakter humanis berupa ; (1) Tidak suka menonjolkan diri, (2) Mengutamakan keserasian dan keselarasan dalam hidup, (3) Bersikap toleran, (4) Tidak mudah berkonflik dengan orang lain, (5) Suka mengalah, (6) Bersikap santun, (7) Menghargai orang lain, (8) Memiliki sikap empati dan simpati, (9) Cinta damai, dan (10) Mampu mengedalikan diri. Prof Zulkarnain Lubis dalam tulisannya, karakter humanis berbasis daya nalar, naluri, dan terutama nurani.
Secara umum pembentukan karakter humanis diselenggaraka dalam suatu bentuk pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran dan bimbingan orang lain yang ditujukan pada perubahan perilaku, sikap dan tindakan. Pembentukan karakter humanis tersebut merupakan pengejantawahan UU Nomor : 20 Tahun 2003 (1) tentang pendidikan nasional yang diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi penghormatan hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dengan demikian pembentukan karakter humanis itu menjadi salah satu konsep ideal di dalam penguatan nila-nilai bela negara.
Sejalan dengan perkembangan zaman yang menawarkan efisiensi dan efektivitas kerja dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya, dan dipandang dapat menjadi gangguan kepentingan pembangunan nasional atau ancaman negara di dalam iklim demokratisasi, tuntutan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, terutama pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehingga dirasa perlu penguatan nilai-nilai bela negara menyangkut sikap, perilaku dan tindakan setiap warga negara yang menjiwai, (1) Cinta Tanah Air, (2) Sadar berbangsa dan bernegara, (3) Setia akan Pancasila sebagai Ideologi Negara, (4) Rela berkorban tanpa pamrih untuk bangsa dan negara, dan (5) Memiliki kemampuan awal bela negara. Gangguan kepentingan pembangunan nasional atau ancaman negara tersebut menjadi arah pembahasan Simposium Penguatan Nilai-nilai bela negara dalam Pembentukan Karakter Humanis.
Kerangka pikir simposium itu menjadi sangat penting menyadari Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya strategiknya, yaitu ; (1). Sumber daya alam berupa kekayaan, hasil bumi, hasil laut, dan bahan tambang yang melimpah, (2). Jumlah penduduk yang terbesar ke 4 di dunia, yaitu 281.6 juta jiwa atau 3. 42 % penduduk dunia, (3). Beribu-ribu pulau besar dan kecil yaitu 17,504 pulau, dan sekitar 6 ribu belum berpenduduk. (4). Memiliki ragam suku bangsa, budaya dan agama, (5). Terletak diantara dua benua, yaitu benua Australia dengan Asia, dan dua samudera. yaitu samudera Hindia dengan samudera Pasifik, (6). Merupakan jembatan pelayaran strategis dengan perdagangan antar negara, (7). Memiliki wilayah perbatasan darat dan laut dengan 10 negara, yaitu : Malasiya, Singapura, Filipina, Indidia, Thailand, Vietnam, Palau, Australia, Timor leste, dan Papua Nugini. Strategik itu memerlukan penguatan nilai-nilai bela negara dalam pembentukan karakter humanis untuk menangkal adanya ancaman, baik ancaman berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ; (1) Ancaman yang datang dari luar negeri disebut ancaman negara berupa politik luar negeri, dan (2) Ancaman yang datang dari dalam negeri disebut ancaman disintegrasi bangsa. Ancaman sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada ayat (2) dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Tanpa bermaksud mengabaikan ancaman bangsa dan negara lainnya, salah satunya ancaman kepentingan bangsa atau kepentingan pembangunan nasional ialah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang menimbulkan gangguan keamanan masyarakat, tindak kriminalitas, dan dapat menjadi gangguan peningkatan sunberdaya manusia dibidang mental melalui kerusakan organ-organ tubuh terutama pada sistem saraf otak yang berpengaruh langsung pada perubahan sikap, tindakan, dan perilaku individu. Suatu tantangan untuk tercapainya bonus demografi sebagaimana disampaikan Komjen Pol. Agung Setia Imam Efendy, SIK.,MSi dalam sebuah acara Seminar & Bedah Buku Penguatan Nilai-nilai bela negara dalam Pembentukan Karakter Humanis.
II. SIMPOSIUM
Simposium adalah pertemuan formal para ahli, pimikir, dan praktisi dari berbagai bidang ilmu untuk membahas topik tertentu. Dalam hal ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai ancaman bangsa di dalam kepengtingan pembangunan nasional, dilakukan melalui pendekatan penguatan nilai-nilai bela negara dalam pembentukan karakter humanis. Adapun hasil spesikasi simposium yang diharapkan, antara lain ;
- Modul-modul pembelajaran P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
- Buku Bela Negara dalam Pembentukan Karakter Humanis.
- Model Pembelajaran Bela Negara Humanis dari multi disiplin ilmu,
- Kurikulum Pendidikan Karakter Humanis Formal dan Nonformal.
- MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
- Mempersiapkan Modul P4GN salah satunya kegiatan Bela Negara Humanis yang dapat diterapkan pada lembaga-lembaga pendidikan dan unit-unit pelayanan kesehatan khususnya, dan umumnya bagi pelayan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kab/Kota Propinsi Sumatera.
- Mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama Bela Negara Humanis kepada semua pihak terkait tentang Penguatan Nilai-nilai bela negara dalam Pembentukan karakter humanis.
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Bela Negara Humanis khususnya di Wilayah Propinsi Sumatera Utara yang dapat dijadikan role model nasional.
- Tujuan
- Pemberdayaan masyarakat khususnya Dosen dan Guru serta Tendik sebagai indikator sasaran dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Wilayah Propinsi Sumatera Utara.
- Pemberdayaan Tenaga dan Pelayan Kesehatan Masyarakat sebagai indikator sasaran Pembentukan Karakter Humanis salah satunya kegiatan Bela Negara Humanis.
- Menjadikan mahasiswa/siswa sebagai sasaran strategis pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khusunya di wilayah Propinsi Sumatera Utara.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan Bela Negara Humanis pada setiap Kab/Kota khususnya di Propinsi Sumatera Utara.
- SASARAN
- Indikator Sasaran
- Dosen dan Guru serta Tenaga Kependidikan (Tendik)
- Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Pelayan Kesehatan (Yankes)
- Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kab/ Kota Prop. Sumatera Utara
- Sasaran Strategis
- Siswa/Remaja (Kaum Gen-Z)
- Mahasiswa/Pemuda (Kaum Mileneal)
- Binaan BNN Propinsi Sumut dan BNNKab/ Kota Prop. Sumatera Utara
- Indikator Keberhasilan
- Dokumen
- Dukungan Dana
- Indikator Sasaran
- OUT PUT
- Tersedianya Buku Ajar dan Modul serta Kurikulum Bela Negara Humanis.
- Tersedianya Format Penilaian dan Sertifikasi Bela Negara Humanis di dalam berbagai bentuk kepentingan pembangunan nasional.
- OUT COME
- Penguatan Nilai-nilai bela negara dalam Pembentukan Karakter Humanis Bela Negara Humanis sebagai media pembelajaran pertahanan dan keamanan negara.
- Terbentuknya kelompok masyarakat Bela Negara Humanis diberbagai daerah yang dapat dijadikan sebagai penangkal gangguan kepentingan pembangunan nasional.
- TARGET
- Peserta simposium dapat menjadi pelopor Bela Negara Humanis di dalam Penguatan Nilai-nilai bela negara dalam Pembentukan Karakter Humanis dalam rangka kepentingan pembanguan nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
- Setiap warga negara wajib mendapat Sertifikasi Bela Negara Humanis yang dapat dijadikan salah satunya indikator pembangunan sumberdaya manusia yang berkepribadian Pancasila, UUD 1945 dan cinta tanah air Indonesia.
- TANTANGAN DAN PELUANG
- Virtual dan Digitalisasi
- Otomasi dan Pertukaran Data
- Internet Of Tings
- LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 tentang; Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
- UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 tentang tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara ;
- Tap MPR No.IV/1978 GBHN tentang; Tujuan Wawasan Nusantara mewujudkan kebahagiaan, keadilan dan perdamaian seluruh umat dengan memberdayakan potensi keanekaragaman nusantara ;
- UU. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hamkamrata) yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya ;
- UU RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, perjuangan, pengabdian, dharmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara ;
- UU. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berasal dari tanaman ataupun nontanam, sintesis ataupun nonsintesis menurunkan hilangnya dan menurunnya kesadaran ;
- UU.Nomor : 23 Tahun 2019 Tangggal 24 Oktober 2019 tentang Pengelolaan Sumberdaya National untuk Pertahanan Negara ;
- Inpres Nomor : 02 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ;
- UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa ;
- UU Nomor : 24 Tahun 2011tentang jaminan kesehatan sosial ;
- UU. Nomor : 71 Tahun 2013 tentang Janinan Kesehatan Nasional (JKN) ;
- Peraturan Presiden RI Nomor : 115 Tahun 2022 tentang pembinaan kesadaran bela negara ;
- Permenkes RI NO. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) ;
- Kemenkes RI No. HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis ;
- Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2025 ;
- LEGALITAS KEGIATAN
- Nomor : 23 Tanggal 17 Agustus 2019 tentang Akte Perkumpulan Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) oleh notaris Rosana Lubis, SH ;
- Nomor : AHU-0009984-AH.01.07 Tahun 2019 Tanggal 24 September 2019 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan perkumpulan Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) ;
- Nomor : EC00202129048. 22 Juni 2021 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tentang Hak Cipta Intelektual Program dan Kegiatan Bela Nusantara Inodonesia ;
- Nomor : 220/1160/Polpum Tanggal 18 Peb 2020 Dirjed Polpu Kemendagri RI tentang keberadaan perkumpulan FKBNI sebagai organisasi kesamaan profesi ;
- Nomor : 220 -/DPW – FKBNI/SU /2020 Tanggal 24 Jan 2020 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) Propinsi Sumatera Utara ;
- Nomor : 220/2022/BKBP/XI/2021 Tanggal 25 Nop 2021 tentang Keterangan Terdaftar (SKT) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia FKBNI Kota Medan ;
- Nomor : PKS/04/I/KA/HK.02/BNN dan Nomor: 01/PKS-DPD FKBNI/I/2025 tentang Perjanjian Kerja Sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Prop. Sumatera Utara dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) FKBNI Kota Medan ;
- Nomor : 03/DPP/PKS.FKBNI/II/2025 tanggal 24 Pebruari 2025 dan Nomor : 1151/LL1/LP.00.1/2025 tentang Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumut dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) ;
- MANAJEMEN KEGIATAN
- Tema/Sub.Tema : Simposium Bela Negara Humanis
Tema : Penguatan Nilai-nilai bela negara dalam Pembentukan Karakter Humanis
Sub.Tema : Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba salah satunya Ancaman Bangsa
- Pelaksanaan:
Hari / Tgl. : Sabtu s.d Minggu / 28 sd 29 Juni 2025
Tempat : Aula Institut Kesehatan Deli Husa Deli Tua
- Pembicara :
Keynote Speaker : Kepala Staf Presiden RI
Pemateri : Kemenristek Dikti RI
: BNN RI
: Kemenpolhukam RI
: LEMHANAS
: Tokoh Nasional/ Praktis
: Tokoh Pendidikan/ Akademisi
- Peserta :
Peserta Hybrid (Onsite) terdiri dari :
: Forum Profesor L2Dikti Wil-1 Sumut = 50 Orang
: Dosen/Guru/Tendik (Sumut) = 200 Orang
: Yankes dan Nakes (Sumut) = 100 Orang
: SKPD Kab/Kota Prop. Sumatera Utara = 50 Orang
: Mahasiswa/i = 100 Orang
: Unsur FKBNI = 100 Orang
Total Peserta = 600 Orang
Peserta Hybrid (Daring) : Online (Virtual terbuka untuk umum)
- Fasilitas Peserta onsite:
- Buku (Hardcopy)
- Modul (Softcopy)
- Kurikulum (Softcopy)
- Sertifikat (Peserta Hybrid)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.
Rekening Bank Mandiri Panitia Simposium No.Rek : 105-00-00509509
- Kepanitiaan (terlampir)
Demikian Term Of Refrence (TOR) ini dibuat untuk dapat digunakan seperlunya, dan hal yang belum diatur pada lembaran TOR ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bahagian yang tidak terpisakan dari kegiatan ini.
Medan tgl. 7 Maret 2025
An. Tim Panitia Pengarah
Prof. Dr. Jon Piter Sinaga, MKes, PH
Tembusan ;
- Yth. Tim Pelindung
- Yth. Tim Pembina
- Yth. Tim Pengarah
- Yth. Tim Pelaksana
- Pertinggal