Ranah FGD

KATA PENGANTAR

 Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) merupakan amanah Anggaran Dasar (AD) yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) yang telah diatur dalam akta Pendirian perkumpulan FKBNI. Penyelenggaraan Munas I FKBNI ini akan dilaksanakan tahun 2023 sesuai dengan akta pendirian perkumpulan No : 22 Tanggal 17 Agustus 2019 oleh Rosana Lubis, SH Notaris di Medan dengan pengesahan Kementerian Hukum & HAM RI Nomor AHU-0009984.AH.01.07 Tahun 2019 dan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum No. : 220/1160/Polpum tanggal 18 Pebruari 2020 prihal Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pada hakekatnya Term Of Refrensiy (TOR) Munas I FKBNI dibuat lebih awal guna untuk dapat mempersiapkan perkumpulan ini sebagai organisasi professional dengan pesertanya mendapat legalitas dari Pemerintah Daerah setempat. Sebagaimana hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I FKBNI Tanggal 12-13 Desember 2021 di Hotel Narotama Parapat Danau Toba Sumatera Utara, bahwa peserta Munas terdiri dari masing-masing KSB DPW Propinsi dan KSB DPD FKBNI Kabupate/Kota dari seluruh penjuru Tanah Air Indonesia.

Pendekatan peserta Munas I FKBNI dimaksud ditujukan guna pembuatan Rencana Induk Pengembangan (RIP) kegiatan perkumpulan ini. Sehingga dari setiap masing-masing propinsi diwajibkan membuat Forum Group Diskusi (FGD) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FKBNI yang didalam interaksinya mengikutsertakan Pemerintah dan Tokoh-tokoh Nasional, Pendidikan maupun tokoh-tokoh Agama dan Budaya. Inisialisasi FGD ini guna untuk memantapkan agenda penyelenggaraan Munas I FKBNI, sehingga membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak. Wassalam !

Medan,  Juli 2022

Ketua Umum

ttd

Prof. Dr. Jon Piter Sinaga

 


RANAH

FORUM DISKUSI GROUP

FORUM KOMUNITAS BELA NUSANTARA INDONESIA

(FGD-FKBNI)

Pentingnya inisialisasi Musyawarah Nasional I Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (Munas I FKBNI) melalui Forum Diskusi Group (FGD) dilakukan merujuk pada Tema/Subtema Munas berkaitan dengan permasalahan masyarakat Indonesia diberbagai daerah yang masih banyak berada dibawah garis kemiskinan dan kebodohan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masalah kemiskinan dan kebodohan dipandang dapat  menjadi akar permasalahan terjadinya  berbagai masalah sosial, seperti; etnosentris, tindak kekerasan, intoleransi, diskriminasi, bahkan tindak radikalisme yang dapat menjadi sebuah ancaman integrasi bangsa, persatuan dan kesatuan negara RI.

Kajian kemiskinan dan kebodohan sebagai akar permasalahan bangsa yang ditujukan menjaga integritas bangsa adalah tanggung jawab kita bersama. Kajian itu menjadi ranah Forum Diskusi Group (FGD) yang berlandaskan pada ideologi negara Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika ditujukan untuk memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta dapat meningkatkan derajat toleransi diseluruh penjuru Tanah Intonesia dengan terciptanya iklim Silaturahmi Nusantara. Atas dasar pemikiran itu maka kajian itu harus sesuai dengan Tema/Subtema Munas I FKBNI, yakni : Rejuvenasi makna Bhinneka Tunggal Ika  dengan subtema : Silaturahmi Nusantara Sokoguru Ekonomi Nasional.

Tema/Subtema itu menjadi topik diskusi FGD FKBNI diberbagai daerah yang diselenggarakan dengan pendekatan rasionalisasi Silaturahmi Nusantara yang dapat  menjamin kebersamaan masyarakat seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sehingga diharapkan tataran perbedaan pendapat atau perdebatan tentang ideologi negara, kebhinnekaan bangsa Indonesia atas perbebedaan suku/etnis, agama maupun golongan dan perbedaan-perbedaan sosial lainnya tidak lagi menjadi konsumsi masyarakat sehari-harinya.

Mempererat Silaturahmi Nusantara dipandang dapat menjadi sebuah konsep solusi memupuk integritas sosial untuk membangun integrasi bangsa. Sebuah gagasan baru untuk mencegah terjadinya disintegrasi bangsa, termasuk didalamnya salah satu upaya menutup pintu gerbang masuknya budaya asing maupun intervensi negara-negara asing ke Indonesia. Hal itu searah dengan visi misi dan tujuan pembentukan perkumpulan FKBNI dengan seluruh rangkaian kegiatannya dilakukan dengan cara-cara humanis. Humanis adalah cara pandang kemanusiaan dalam berbangsa dan bernegara untuk dapat saling menghidupi, membangun sikap kegotongroyongan dalam berbagai gerakan Bela Negara Nonfisik yang dilakukan secara massif dan terorganisir.

Implementasi Bela Negara Nonfisik dengan pendekatan akademis diharapkan dapat mengeliminasi kesenjangan sosial akibat kemiskinan dan kebodohan masyarakat.  Bela Negara Nonfisik yang dilakukan dengan cara-cara humanis telah diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud isi UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang setiap warga negara wajib bela negara. Bela Negara Humanis termasuk salah satu aktualisasi atau terapan Bela Negara Nonfisik yang didalamnya terdapat upaya-upaya Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional (UU. Nomor : 23 Tahun 2019).

 

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Mepersiapkan dan mensukseskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional I Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (Munas I FKBNI).
  2. Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) I FKBNI tanggal 12-13 Desember 2021 di Hotel Narotama Danau Toba Parapat Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tentang RIP kegiatan FKBNI sebagai mitra kerja pemerintah.
  3. Melembagakan perkumpulan FKBNI secara professional sebagai mitra kerja Pemerintah Pusa, Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten Kota) dalam berbagai kegiatan Bela Negara dengan cara-cara humanis.
  4. Mendokumentasikan Forum Diskusi Group (FGD) menjadi agenda pokok Munas I FKBNI mendatang

 

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang setiap warga negara wajib bela negara.
  2. UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
  3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
  5. Akta pendirian perkumpulan Forkom FKBNI No : – 22 – Tanggal 17 Agustus 2019 oleh Rosana Lubis, SH  Notaris di Medan dengan Nomor AHU-0009984.AH.01.07. Tahun 2019 Kementerian Hukum & HAM RI.
  6. Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum No. : 220/1160/Polpum tanggal 18 Pebruari 2020 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  7. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKBNI.
  8. SKT No. : 220-/67/BKB.P/I/2020 tentang pendaftaran DPW FKBNI Provinsi Sumatera Utara sebagai tempat kedudukan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FKBNI.

 

MANAJEMEN KEGIATAN

  1. Forum Diskusi Group (FGD) FKBNI
  2. Kegiatan : Inisialisasi Agenda Munas I FKBNI

–     Perserta FGD                       :

: Gubernur/Mewakili Pemprop

: Ketua DPRD/Mewakili DPRD Propinsi

: Rektor PTN/PTS setempat

: Tokoh Nasional/Lintas Agama/Budaya

  • Topik FGD                       : Tema/Sutema Munas I FKBNI
  • Waktu                               : Juli  2022 sd Mei 2023
  • Pelaksana                         : Ketua DPW/Anggota dan Simpatisan FKBNI
  1. Penyelenggara                 : DPP FKBNI

 

  1. Ketentuan-ketentuan :
  2. Forum Diskusi Group (FDG) FKBNI dapat dilaksanakan secara Luring dan Daring (Zoom Meeting) setelah perifikasi adminstrasi kegiatan disetujui oleh Ketua Umum DPP FKBNI selaku Penanggung Jawab kegiatan.
  3. Forum Diskusi Group (FGD) FKBNI dapat diselenggarakan setelah Flayer FGD diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) FKBNI.
  4. Pelaksana FGD FKBNI wajib mendokumentasikan dan mempublikasikan setiap rangkaian kegiatannya, baik bentuk surat menyurat dan atau bentuk visual.
  5. Group WA FGD FKBNI wajib dibuat oleh masing-masing DPW FKBNI Propinsi selaku pelaksana yang disetujui Ketua Umum selaku anggota setiap group WA.
  6. Manajemen kegiatan terdiri dari :

Pelaksana                          : FKBNI

Open Ceremony                : Pemerintah/Penyelenggara Negara

Pemantik                           : Ketua Umum DPP

Nara Sumber                     : Tokoh Nasional, Pendidikan/Lintas Agama/Budaya

Nara Hubung                    : Pelaksana

Moderator                         : Menyesuaiakan

Demikian dibuat Ranah FGD FKBNI ini, hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Bpk Muhammad Ungang, SH (0813 3979 0223) dan Bpk Suwardi, SE, MM (0813 7548 6666). Salam Humanis.

Medan,   Juli 2022

Penanggung Jawab

ttd

Prof. Dr. Jon Piter Sinaga

Ketua Umum

Link daftar slot demo gacor gratis yang penuh sensasional dengan jackpot terbesar di indonesia.