TOR Munas I FKBNI

  1. PENDAHULUAN

 1. LATAR BELAKANG

Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) merupakan amanah Anggaran Dasar (AD) yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) yang telah diatur dalam akta Pendirian perkumpulan FKBNI. Penyelenggaraan Munas I FKBNI ini akan dilaksanakan tahun 2023 sesuai dengan akta pendirian perkumpulan No : 22 Tanggal 17 Agustus 2019 oleh Rosana Lubis, SH. Notaris Medan dengan Nomor AHU-0009984.AH.01.07 Tahun 2019 Kementerian Hukum & HAM RI.

Pada hakekatnya Term Of Refrensiy Munas I FKBNI dibuat lebih awal guna untuk dapat mempersiapkan perkumpulan ini sebagai organisasi professional dengan pesertanya mendapat legalitas dari Pemerintah Daerah setempat. Sebagaimana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I FKBNI Tanggal 12-13 Desember 2021 di Hotel Narotama Parapat Danau Toba Sumatera Utara, bahwa peserta Munas terdiri dari masing-masing KSB DPW Propinsi dan KSB DPD FKBNI Kabupate/Kota dari seluruh penjuru Tanah Air Indonesia. Pendekatan peserta Munas I FKBNI dimaksud ditujukan guna pembuatan Rencana Induk Pengembangan (RIP) kegiatan perkumpulan. Sehingga setiap dari masing-masing propinsi diwajibkan membuat Forum Group Diskusi (FGD) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FKBNI yang didalam interaksinya termasuk  Panitia Munas I FKBNI. Inisiasi ini untuk memantapkan Tema/Subtema penyelenggaraan Munas yang diawali lebih dahulu dengan acara diskusi diberbagai daerah.

Pentingnya inisiasi dilakukan merujuk pada permasalahan masyarakat Indonesia diberbagai daerah yang masih banyak berada dibawah garis kemiskinan dan kebodohan, sehingga dibutuhkan berbagai acara diskusi tentang penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berhubungan dengan peningkatan ekonomi rakyat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masalah kemiskinan dan kebodohan dipandang dapat  menjadi akar permasalahan terjadinya  berbagai masalah sosial diberbagai daerah, seperti; kekerasan sosial, intoleransi, diskriminasi, bahkan tindak radikalisme yang dapat menjadi ancaman terhadap integrasi bangsa, persatuan dan kesatuan negara RI.

Akar permasalahan bangsa sebagaimana dikemukakan diatas adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas bangsa yang berlandaskan pada ideologi negara Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Rasa kebersamaan itu sudah barang tentu ditujukan untuk memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan derajat iklim toleransi diseluruh penjuru Tanah Intonesia. Atas dasar pemikiran itu tema/subtema Munas I FKBNI mengangkat Tema : Rejuvenase makna Bhinneka Tunggal Ika  dengan subtema : Silaturahmi Nusantara Sokoguru Ekonomi Nasional.

Tema/subtema itu dapat menjadi bahan diskusi FGD DPW FKBNI propinsi,  suatu bentuk kajian akademis yang dapat mempererat Silaturahmi Nusantara untu menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat dari seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sehingga tataran perbedaan pendapat atau debat tentang ideologi negara, kebhinnekaan bangsa atas perbebedaan suku/etnis, agama maupun golongan dan perbedaan-sosial lainnya tidak lagi menjadi konsumsi masyarakat sehari-harinya.

Oleh karena itu, Silaturahmi Nusantara dipandang menjadi sebuah konsep solusi integritas sosial membangun integrasi bangsa, sebuah gagasan untuk mencegah terjadinya disintegrasi bangsa, termasuk salah satu upaya menutup pintu gerbang masuknya budaya asing maupun intervensi negara-negara asing ke Indonesia. Sebagaimana visi misi dan tujuan pembentukan perkumpulan FKBNI adalah membangun integrasi sosial melalui gerakan Bela Negara dengan cara-cara humanis, dilakukan secara massif dan terorganisir yang menyentuh sisi kehidupan masyarakat.

Implementasi Bela Negara Humanis dengan pendekatan Silaturahmi Nusantara diharapkan dapat mengeliminasi kesejangan kemiskinan dan kebodohan masyarakat.  Bela negara humanis atas dasar taat azas adalah salah satu bentuk implementasi dari Bela Negara Nonfisik yang diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud isi UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang setiap warga negara wajib bela negara. Bela Negara Humanis termasuk salah satu bentuk Bela Negara Nonfisik dalam upaya Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional (UU. Nomor : 23 Tahun 2019).

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
  2. Melaksanakan hakekat Musyawarah Nasional (Munas) perkumpulan sesuai diktum AD/ART FKBNI.
  3. Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) I FKBNI tanggal 12-13 Desember 2021 di Hotel Narotama Danau Toba Parapat Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tentang RIP kegiatan FKBNI tentang mitra kerja pemerintah dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) tentang pentingnya Pendidikan Humanis.
  4. Melembagakan perkumpulan FKBNI secara professional sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten Kota) dalam berbagai kegiatan Bela Negara.
  5. Merekomendasikan RIP Pendidikan Humanis menjadi sebuah Kurikulum Muatan Lokal kepada Pemerintah Daerah maupun Muatan Nasional kepada Kemendikbud RI.

 

  1. DASAR HUKUM
  2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang setiap warga negara wajib bela negara.
  3. UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
  4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  5. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
  6. Akta pendirian perkumpulan Forkom FKBNI No : – 22 – Tanggal 17 Agustus 2019 oleh Rosana Lubis, SH  Notaris di Medan dengan Nomor AHU-0009984.AH.01.07. Tahun 2019 Kementerian Hukum & HAM RI.
  7. Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum No. : 220/1160/Pelpum tanggal 18 Pebruari 2020 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  8. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKBNI.
  9. SKT No. : 220-/67/BKB.P/I/2020 tentang pendaftaran DPW FKBNI Provinsi Sumatera Utara sebagai tempat kedudukan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FKBNI.
  10. SKT No. : 220/BKB-BID-IV/123/2020 tanggal 4 Pebruari Tahun 2020 tentang pendaftaran DPW FKBNI Provinsi Riau.

 

  1. MANAJEMEN KEGIATAN
  2. Prakegiatan
  3. Inisialisasi Munas I FKBNI : Forum Group Diskusi (FGD)
  • Tema dan Sub.Tema : Tema/Sutema Munas
  • Waktu : Agustus 2022 sd Mei 2023 FGD)
  • Pelaksana : DPW FKBNI Propinsi
  1. Pemutahiran : Panitia dan Agenda Munas I FKBNI

 

  1. Waktu Pelaksanaan (Tentatif)

Hari/Tgl                       : 16 Juli 2023

Tempat                        : Hotel Labersa Pekanbaru Riau

  1. Acara
  2. Seminar Nasional : Rejuvenase Makna Bhinneka Tunggal Ika
  • Keynote Speaker : Presiden RI
  • Pembicara Utama : Mendikbud RI
  • Moderator : Dr. Andria Zulfa, SE, MSi, PhD
  • Moderator : Dr. Andrea Lionardi, Sos, SH, MSi
  1. Agenda Munas I FKBNI
  • Pembukaan
  • Munas I FKBNI
  • Penutupan
  1. Peserta
  2. Perwakilan DPW FKBNI dari setiap propinsi Seluruh Indonesia
  3. Perwakilan DPD FKBNI Kabupaten / Kota
  4. Undangan
  5. Panitia dan Perangkat Pendukung
  6. Rencana Anggaran Biaya (Terlampir)
  7. Susunan Panitia Munas I FKBNI (Terlampir)

Demikian dibuat Term Of  Refrency (TOR) atau Proposal ini dibuat, hal yang belum diatur pada lembaran lain merupakan bahagian dari kegiatan ini.

,   . . . Juli 2022

Panitia Pelaksana

 

Ketua                                                                                    Sekretaris

 

Dr.Tuti Khairani Harahap, SSi, MSi                                               Rio Hamdani, ST, IAI

 

Panitia Penyelenggara

 

Dr. Andria Zulfa, SE, MSi, PhD                                                           H. Ruslan, SH

Ketua Umum                                                                          Sekretaris Umum

 

Dewan Pengurus Pusat FKBNI

 

Prof. Dr. Jon Piter Sinaga                                                       Idris Eal Al Amini, SIP, MAP

        Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum

Link daftar slot demo gacor gratis yang penuh sensasional dengan jackpot terbesar di indonesia.